Ada perkara yang nilainya dapat dihitung dengan uang, tetapi dampaknya jauh melampaui angka yang tertulis dalam laporan. Dugaan kasus pinjaman Rp10 miliar yang menyeret Nayodo Koerniawan, S.H., di Kota Kotamobagu merupakan salah satu perkara yang patut kita cermati secara serius. Persoalan ini bukan hanya karena besarnya nominal, melainkan juga karena persoalan kepercayaan, tanggung jawab, dan integritas yang dipertaruhkan.
Nilai sepuluh miliar rupiah bukanlaj sebuah angka kecil. Di balik nilai tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang harus ada jawabannya secara terang: bagaimana uang itu dipinjam, atas dasar keyakinan apa uang tersebut diberikan, siapa yang bertanggung jawab atas pengembaliannya, dan mengapa persoalan itu akhirnya berujung pada proses hukum?
Jawaban pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh lahir lewat spekulasi sesat ataupun melalui penghakiman di ruang publik. Jawabannya harus melalui bukti, keterangan para pihak, dan proses hukum yang transparan.
Ketika Kepercayaan Menjadi Persoalan Hukum
Merunut pemberitaan media, perkara ini bermula pada November 2024, ketika Sandy Sumendap melaporkan adanya pinjaman uang yang diberikannya secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan tahapan Pilkada Kotamobagu 2024, dengan janji pengembalian pada akhir Desember 2024.
Dalam laporan Sumendap itu, disebutkan pula adanya jaminan berupa sertifikat hak milik dan keterkaitan nama pihak lain dalam kesepakatan pinjaman tersebut. Dan pada 9 Oktober 2026, Polda Sulawesi Utara dikabarkan menetapkan Nayodo Koerniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Status tersangka bukanlah putusan bersalah karena pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Namun, satu hal yang tidak dapat kita abaikan adalah pentingnya kejelasan pertanggungjawaban atas transaksi bernilai besar yang kini menjadi persoalan hukum.
Jika benar terdapat kesepakatan pinjaman yang belum selesai sesuai perjanjian, maka pihak-pihak yang terlibat perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji secara objektif. Masyarakat berhak mengharapkan proses yang terang, bukan sekadar saling melempar tanggung jawab.
Politik Tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Mengabaikan Tanggung Jawab
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena dugaan pinjaman tersebut ada kaitannya dengan kebutuhan Pilkada. Kontestasi politik memang membutuhkan sumber daya yang cukup besar. Namun, kebutuhan untuk membiayai kegiatan politik tidak menghapus kewajiban seseorang untuk memenuhi kesepakatan keuangan yang dibuatnya. Jabatan, popularitas, jaringan politik, maupun kedekatan dengan tokoh berpengaruh tidak semestinya menjadi pengganti kepastian hukum.
Politik pada hakikatnya merupakan jalan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Karena itu, mereka yang memilih terjun ke dalamnya semestinya memahami bahwa membangun kepercayaan bukan melalui pidato, janji kampanye, atau baliho yang memenuhi jalanan. Kepercayaan juga perlu ada pembuktianya melalui tindakan ketika menghadapi persoalan.
Apabila seseorang meminjam uang, tanggung jawab untuk menjelaskan penggunaan dana dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan harus tetap menjadi perhatian utama. Jika terdapat perselisihan mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab, persoalan itu harus berdasarkan dokumen, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai kepentingan politik justru membuat persoalan pertanggungjawaban menjadi semakin kabur.
Rp10 Miliar Bukan Sekadar Angka
Dalam perkara seperti ini, perhatian publik sering terpusat pada siapa yang terlapor, siapa sebagai penjaminnya, dan siapa yang akhirnya menjadi tersangkanya. Padahal, substansi persoalannya jauh lebih penting daripada hiruk-pikuk nama dan jabatan.
Apakah terdapat perjanjian pinjaman yang sah? Bagaimana kedudukan sertifikat sebagai jaminan? Siapa pemilik aset tersebut, dan apakah penggunaannya sebagai jaminan telah mendapat persetujuan yang sah? Bagaimana aliran dana berlangsung? Apa bukti mengenai tujuan penggunaan uang itu? Adakah pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?
Semua pertanyaan tersebut perlu ada jawabannya melalui penyidikan aparat kepolisian yang profesional. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada popularitas atau posisi seseorang. Sebaliknya, pemeriksaan juga tidak boleh hanya berdasarkan desas-desus atau penyebutan nama dalam pemberitaan.
Siapa pun yang memiliki keterkaitan faktual dengan transaksi tersebut perlu aparat kepolisian minta keterangannya tanpa terlebih dahulu ada vonis bersalah.
Hak Pelapor Harus Diperhatikan, Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
Dalam perkara ini, kepentingan pelapor juga tidak boleh kita kesampingkan. Apabila benar terdapat dana Rp10 miliar yang belum kembali kepada pemiliknya sampai batas akhir perjanjian, pelapor berhak memperoleh kepastian hukum dan menempuh upaya yang tersedia untuk memperjuangkan haknya.
Namun, perlindungan terhadap hak pelapor harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pihak yang ia laporkan. Perselisihan utang-piutang perlu berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia, termasuk apakah terdapat unsur perbuatan curang yang memenuhi ketentuan pidana.
Tidak setiap utang yang belum dibayar otomatis merupakan penipuan. Sebaliknya, suatu transaksi berlabel pinjaman juga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya memang terbukti.
Di sinilah batu ujian bagi profesionalisme penyidik, mampukah mereka membedakan persoalan perdata dari tindak pidana berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik.
Masyarakat Kotamobagu Berhak Mendapatkan Kejelasan
Warga Kotamobagu tidak membutuhkan kegaduhan politik yang berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa setiap transaksi bernilai besar membutuhkan dokumentasi yang jelas, kesepakatan yang terverifikasi, serta jaminan yang status hukumnya tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagi siapa pun yang hendak memberikan pinjaman, pemeriksaan terhadap kemampuan membayar, identitas para pihak, keabsahan jaminan, dan isi perjanjian merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko.
Bagi mereka yang meminjam, keterbukaan mengenai tujuan penggunaan dana dan kesediaan memenuhi kewajiban merupakan bagian dari tanggung jawab yang tidak seharusnya terabaikan.
Sementara itu, bagi tokoh publik, standar etika semestinya lebih tinggi, bukan lebih rendah. Masyarakat berhak menuntut keteladanan, terutama ketika persoalan pribadi atau keuangan mulai beririsan dengan kepentingan politik.
Penutup
Pada akhirnya, perkara dugaan pinjaman Rp10 miliar ini tidak semestinya menjadi panggung untuk saling menjatuhkan. Ia harus menjadi ujian untuk menunjukkan bahwa hukum masih memiliki tempat di atas kepentingan politik dan hubungan personal.
Jika kewajiban keuangan memang belum terselesaikan, Sejatinya penyelesaian harus melalui mekanisme hukum yang tepat. Pun jika terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya harus secara objektif. Jika ada pihak lain yang katanya terlibat, keterlibatannya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi belaka.
Masyarakat tidak membutuhkan vonis yang lahir dari keramaian media sosial. Masyarakat membutuhkan kebenaran yang lahir dari proses hukum yang adil. Sebab, dalam kehidupan publik, ada sesuatu yang jauh lebih mahal daripada Rp10 miliar yakni kepercayaan publik.
Uang mungkin dapat saja kembali, perselisihan mungkin dapat terselesai secara elegan. Namun, ketika kepercayaan terhadap integritas pemimpin dan penegakan hukum mulai terkikis, memulihkannya membutuhkan waktu yang lama.




