Sertifikat organik adalah bukti yang diberikan oleh lembaga tertentu bahwa suatu produk memenuhi persyaratan organik. Tanpa sertifikat organik, kita tidak dapat mengklaim secara bebas bahwa produk kita adalah produk organik atau tidak hanya berdasarkan pendapat kita sendiri.
Untuk alasan ini, sangat penting bagi petani dan siapa saja yang terlibat dalam budidaya tanaman organik untuk memiliki sertifikasi organik. Apa yang diperlukan untuk mengurusnya, dan kemana?
Organisasi yang memberikan sertifikasi organik
Pemerintah Indonesia dan lembaga independen terakreditasi masing-masing bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat organik.
Sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Pertanian Organik dan SNI 6729, setiap lembaga yang menyediakan layanan sertifikasi organik harus diperiksa oleh komite akreditasi nasional (KAN).
KAN telah mendapat sebuah pengakuan internasional dari APLAC/ILAC MRA (Kolaborasi Akreditasi Laboratorium Asia Pasifik/Kolaborasi Akreditasi Laboratorium Internasional) dan PAC/IAF MLA (Kolaborasi Akreditasi Laboratorium Pacific/Forum Akreditasi Internasional).
Jangan khawatir—semua lembaga yang memiliki lisensi untuk menerbitkan sertifikat organik telah memenuhi syarat untuk menyediakan layanan tersebut.
Di pasal 9 ayat 1 peraturan menteri pertanian sebelumnya, diinstruksikan bahwa pada perusahaan yang sudah menerapkan Sistem Pertanian Organik, mereka bisat mengajukan sertifikasi pada lembaga sertifikasi organik yang sudah diakreditasi oleh KAN.
Siapa lembaga sertifikasi organik yang dimaksud?
1. Inoffice
Kantor berlokasi di Jl. Tentara Pelajar No.3 Bogor.
2. Lesos
Beralamat di Ngoro, Mojokerto, Indonesia 61385
3. BIOcerts
Situs web ini berlokasi di Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16165, di Jl. Perdana Raya Budi Agung Cimanggu Residence Ruko A1.
4. Succofindo
Berlokasi di Graha SUCOFINDO Lt.6 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
5. PT. PCU
Adres: Jl. TB Simatupang No. 5, Ragunan, Jakarta Selatan; Gedung AD Premier Lantai 8 Unit 5-6.
6. PT. International Icert Agritama
Address: Ruko Hollywood Blok F1, Jl. Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Bogor 16154
Services for Sustainable Development (SDS) Indonesia | LSO-008-IDN
Adres: Candijati, Arjasa, Jember, Jawa Timur, Jl. Kemiri No.1
Pemerintah Indonesia telah mengakui ketujuh lembaga sertifikasi organik ini, yang memenuhi syarat untuk menerbitkan sertifikat organik kepada para pelaku usaha.
Namun, perlu diingat bahwa sertifikat organik yang diberikan tidak semuanya diakui secara internasional. Artinya, bahkan jika sebuah produk memiliki sertifikat organik, negara tujuan ekspornya mungkin tidak akan menerima sertifikat organik tersebut.
Misalnya, jika produk organik diekspor ke Uni Eropa, lembaga yang menerbitkan sertifikat organik harus mematuhi regulasi UE.
Mereka kadang-kadang membutuhkan pengakuan organik dari lembaga sertifikasi internasional, yang berikut adalah daftarnya.
1. PT. International Icert Agritama
Perusahaan ini bekerja sama dengan ACT organik Thailand sehingga negara-negara Uni Eropa mengakui sertikat mereka.
2. EOCERT
adalah lembaga sertifikasi organik internasional dengan kantor pusat di Perancis.
3. Etko
merupakan lembaga sertifikasi dengan kantor pusat di Izmir yang memberikan layanan sertifikasi organik ke negara lain. India, Pakistan, Rumania, Bulgaria, Ukraina, Kazakhstan, Rusia, Georgia, Moldova, dan Korea adalah beberapa negara yang memiliki sertifikasi organik mereka.
Keuntungan dari sertifikat organik
Sangat dianjurkan buat memperoleh sertifikat organik dari proses budidaya tanaman organik yang sudah dilakukan, sebab ada banyak manfaat yang ditawarkan.
- memberikan jaminan pada pasar bahwa proses pembuatan produk telah dilakukan sesuai dengan prinsip pertanian organik.
- memberi perlindungan kepada pelanggan atau produsen dari potensi penipuan
- meningkatkan pendapatan petani karena harga produk organik biasanya tinggi.
- Memperluas pasar internasional
Empat keuntungan ini berdampak pada semua pihak, sehingga semuanya menguntungkan.