Menguak Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan Polri

Penyadapan kapolri terhadap prabowo subianto
Kabareskrim memberikan pernyataan kronologi penyadapan pada presiden

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu perkara serius yang begitu menyita perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut siapa yang menjadi sasaran penyadapan. Tetapi juga bagaimana kewenangan dan infrastruktur teknologi milik aparat penegak hukum penggunaannya di luar prosedur.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada Selasa 3 November 2026, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Bareskrim mengaku salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

Tidak itu saja, penyidik juga menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik. Pun insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha turut juga menjadi sasaran.

Perkembangan perkara semakin menarik perhatian setelah Polri menetapkan tersangka tambahan pada 5 November 2026. Jumlah tersangka yang semula tiga orang kini bertambah menjadi empat orang. ini sebenarnya dalam sudut pandang adab seperti membongkar aib sendiri ke hadapan publik, polisi ungkap aib polisi sendiri.

Dalam sebuah podcast Mahfud MD (akun youtube terus terang) beliau menyatakan ini sebuah perbuatan biadab dan bisa mengarah pada perbuatan makar. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa sampai level hukuman mati. Gila handphone presiden selaku kepala negara disadap anak buahnya sendiri seorang kapolri.

Awal Mula Kasus: Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, dugaan pelanggaran bermula pada periode 2025. Penyidik menduga terdapat perintah Kapolri untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS).

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas intersepsi atau penyadapan dalam lingkungan kepolisian. Persoalan menyeruak sebab menurut hasil penyidikan sementara, sejumlah nomor pejabat negara tak terverifikasi ada dalam LIMS.

Ironisnya juga, penyidik juga menyatakan bahwa aktivitas penyadapan tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.

Dengan kata lain, dugaan pelanggaran penyadapan itu bukan cuma persoalan teknis legalitas penggunaan perangkat. Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum yang semestinya.

Mengenal Seluk Beluk LIMS

Salah satu istilah teknis yang muncul dalam perkara ini adalah Lawful Interceptions Management System atau LIMS. Sistem ini merupakan mekanisme intersepsi komunikasi oleh aparat penegak hukum.

Teknologi semacam ini acap kali aparat penegak hukum gunakan guna mendukung proses penyelidikan atau penyidikan dalam perkara tertentu. Jadi tidak cuma polri saja yang memilikinya, KPK dan pihak kejaksaan juga mempunyai perangkat serupa.

Meski penggunaan teknologi tersebut dimungkinkan untuk aparat penegak hukum tetapi itu tidak berarti aparat bebas untuk memantau komunikasi siapa pun.

Ada sejumlah aspek yang harus terpenuhi lebih dulu sebelum melakukan penyadapan :

  • Dasar hukum pelaksanaan penyadapan.
  • Tujuan dan kepentingan penegakan hukum.
  • Identitas pihak yang menjadi sasaran.
  • Persetujuan atau otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pembatasan akses terhadap sistem.
  • Pencatatan aktivitas dan pengawasan penggunaan perangkat.

Dalam kasus penyadapan ini, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon dalam sistem LIMS tanpa terverifikasi sebagaimana mestinya.

Hal tersebut memicu sejumlah pertanyaan dan kritikan, bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja ketika seseorang memiliki kewenangan terhadap sistem penyadapan ?

Bisa jadi, kewenangan yang tak terkontrol itu berpotensi bercampur dengan dengan konflik interest sehingga menimbulkan efek negatif yang lebih luas. Saya setuju dengan pendapat Mahfud MD seperti tadi saya utarakan, ini bisa mengarah pada perbuatan makar.

Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Masih dalam penjelasan Kabareskrim, sekitar Oktober 2026 terdapat dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS.

Aktivitas tersebut bisa petugas ketahui saat ia membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam sistem informasi berbasis teknologi, catatan aktivitas atau log memiliki fungsi penting. Data ini akan menjelaskan semua aktivitas yang terjadi dalam sistem tersebut.

Contoh sederhananya bisa kita periksa dalam log handphone masing-masing, siapa menelepon, jam berapa itu terjadi, berapa lama saling telepon terjadi akan tersimpan dalam memori handphone.

Tidak berbeda jauh juga dalam LIMS, penyidik polri akan mengetahui siapa yang mengakses sistem, kapan aktivitas berlangsung, dan tindakan apa yang dilakukan.

Nah log tersebutlah yang sengaja dihapus secara tidak sah, sehingga proses penelusuran terhadap aktivitas sebelumnya tentu menjadi lebih sulit.

Namun, penghapusan data tidak otomatis berarti seluruh bukti digital telah hilang, sebab itu hanya catatan sementara yang tersimpan dalam cache memori. Penyidik masih dapat memeriksa perangkat elektronik, salinan data, riwayat akses, dan bukti lain yang relevan.

Dalam perkara ini, Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Empat Tersangka dan Dugaan Pembagian Peran

Perkembangan kasus menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa satu orang. Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Dugaan sementara ketiganya terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Pada 5 November 2026, penyidik mengumumkan satu tersangka tambahan berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol. Slamet Uliandi. Beliau ini berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019. Atas izin beliau AS dan EH, melakukan provisioning atau proses pemberian akses dalam sistem penyadapan.

Pada point ini maka bisa kita tebak penghapusan riwayat penyadapan atas izin dan sepengetahuan SU tentunya . Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penyidikan mulai mengarah pada siapa saja pihak yang berwenang dalam pengelolaan sistem.

Mengapa Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Menjadi Persoalan Serius?

Penyadapan terhadap nomor telepon seorang kepala negara tentu menimbulkan perhatian yang berbeda dan tak dapat kita samaratakan dengan penyadapan biasa.

Kedudukan Presiden adalah seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Komunikasinya dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hubungan diplomatik, dan berbagai keputusan pemerintahan.

Jika benar terjadi penyadapan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran prosedur internal kepolisian. Ada sejumlah risiko turut menyertainya yaitu :

Pertama, risiko kebocoran informasi strategis.

Komunikasi pejabat negara dapat memuat informasi yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan dan keamanan nasional. Hal tersebut sangat potensial masuk pada wilayah penyalahgunaan informasi.

Bisa kita bayangkan seandainya informasi hasil sadapan itu berisi soal kebijakan presiden untuk putus kontrak sejumlah proyek strategis nasional. Bisa jadi ada celah meraup rupiah disini dengan menyampaikan informasi itu pada pihak yang terlibat dalam proyek.

Kedua, terganggunya kepercayaan terhadap institusi negara.

Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa perangkat penegakan hukum tidak ada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, politik, maupun persaingan internal.

Ketiga, lemahnya pengawasan teknologi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian akses, pencatatan aktivitas, dan pengawasan terhadap personel yang mengelola sistem penyadapan.

Meski demikian, hingga perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 5 November 2026, belum semua rincian mengenai informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan tersebut dipaparkan kepada publik.

Aspek Hukum: Apa Saja Pasal yang Dikenakan?

Bareskrim menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal ketentuan pidana yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini disebut penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak atau melawan hukum.

Ada juga Pasal 332 KUHP yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum.

Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki cakupan dimensi hukum secara sekaligus. Penyidik harus bisa membuktikan bukan cuma ada tidaknya penyadapan, tetapi atas perintah siapa sehingga terjadi. Kemudian siapa yang memberikan akses, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta bagaimana penghapusan data elektronik terjadi.

Tim Khusus Polri dan Pertanyaan tentang Pengawasan Internal

Pada 5 November 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami perkara ini dan ketua timnya Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.

Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.

Publik tentu berharap penanganan kasus ini tidak berhenti dari sekadar pernyataan bahwa proses akan berjalan profesional, namun benar-benar dilakukan dan tidak ada main mata sama sekali.

Penyidik perlu mencari jawabannya dengan menelusuri mendalam sejumlah pertanyaan kritis tentang:

  1. Siapa yang pertama kali memerintahkan pemasukan nomor telepon ke sistem LIMS?
  2. Berapa banyak nomor telepon yang menjadi sasaran?
  3. Bagaimana proses pemberian izin dan verifikasi dapat dilewati?
  4. Siapa saja yang memiliki akses administratif terhadap sistem?
  5. Apakah seluruh catatan aktivitas berhasil dipulihkan?
  6. Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau memperoleh hasil penyadapan?
  7. Bagaimana mekanisme pengawasan internal selama aktivitas tersebut berlangsung?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu masyarakat memahami apakah perkara ini merupakan penyalahgunaan kewenangan. Jangan-jangan hanya karena persaingan internal dan ada oknum tertentu yang mencari panggung di depan presiden prabowo subianto.

Jangan terlalu lama kasus ini mengambang sehingga akan melahirkan pengadilan media sosial yang tidak jelas siapa hakimnya. Banyak kasus pidana yang berujung pengadilan jalanan. Soal apa itu pengadilan media sosial dan bagaimana bekerja bisa anda simak dalam artikel saya yang lain jampidsus versus polri.

Kepercayaan Publik dan Reformasi Kepolisian

Teknologi penyadapan pada dasarnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan. Namun, teknologi yang sama dapat menimbulkan persoalan besar ketika penggunaannya melenceng atau keluar jalur dari prosedur hukum yang sah.

Oleh sebab itu, pembenahan tidak cukup hanya dengan memproses individu yang terlibat. Institusi kepolisian juga perlu memastikan bahwa sistem pengawasan mampu mencegah penyalahgunaan serupa pada masa mendatang. Berikut beberapa langkah yang layak menjadi perhatian adalah:

  • Memperketat pembatasan akses terhadap sistem penyadapan.
  • Menerapkan pencatatan aktivitas yang tidak mudah diubah atau dihapus.
  • Memisahkan kewenangan pemberian izin dan pelaksanaan teknis.
  • Melakukan audit keamanan sistem secara berkala.
  • Memperkuat pengawasan terhadap personel yang memiliki akses khusus.
  • Memastikan setiap aktivitas penyadapan mempunyai dasar hukum yang jelas.

Kesimpulan

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira Polri memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penegakan hukum.

Perkara ini memiliki beberapa dimensi, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, akses terhadap sistem LIMS, penghapusan data elektronik, hingga efektivitas pengawasan internal.

Salah satu aspek paling penting adalah memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar tujuan dan prosedur hukum.

Masyarakat Indonesia perlu mengetahui bagaimana sistem tersebut dapat diakses, siapa yang memberikan otorisasi, serta apakah terdapat mekanisme pengawasan yang gagal bekerja.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan sekadar jumlah tersangka yang ditetapkan. Hal yang jauh lebih penting adalah terungkapnya seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Kemudian bisa terbukti pihak yang bertanggung jawab, dan adanya perbaikan sistem agar penyalahgunaan serupa tidak terulang.

Pos terkait