Di luar komunitas penganut agama islam, poligami adalah sebuah pertanyaan dan pernyataan yang sering menjadi buah bibir. Mereka melihat ini sebagai sesuatu yang tidak baik dan mendorong banyak umatnya untuk kawin cerai.
Apakah poligami adalah ajaran islam ?
Definisi poligami
Istilah “poligami” berasal dari kata Yunani “apolus” dan “gamos”, yang berarti “banyak pasangan”, menurut sebuah buku yang ditulis oleh Tinuk Dwi Cahyani, “Hukum Perkawinan.”
Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami didefinisikan sebagai jenis perkawinan di mana seorang suami dapat mempunyai lebih dari satu istri, mungkin kedua, ketiga, atau lebih.
Dalam agama Islam, poligami
Dalam agama Islam, kaum muslimin diizinkan untuk poligami, tetapi hanya sampai empat istri. Memiliki lebih dari satu istri cukup jika mereka merasa tidak dapat berlaku adil di antara keempat istrinya. Jika tidak, cukup miliki satu istri saja.
Allah SWT menegaskan dalam surah An-Nisa ayat 3 bahwa hukum berkeluarga dengan lebih dari satu pasangan telah diatur dan ditetapkan.
Jika Anda takut tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim jika Anda menikahinya, nikahilah perempuan lain yang Anda sukai, seperti dua, tiga, atau empat.
Namun, jika Anda takut tidak akan mampu berlaku adil, nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang Anda miliki. Itu hampir tidak zalim.
Dengan penjelasan ayat an-nisa sebelumnya, dasar hukum yang mendukung poligami dalam Islam telah menjadi jelas.
Para ulama Islam memberikan pendapat mereka tentang ayat 3 surah an-nisa, seperti yang disebutkan sebelumnya dalam buku hukum perkawinan yang ditulis Tinuk Dwi Cahyani.
Misalnya, ulama Sayyid Quthb berpendapat bahwa keadilan disebutkan secara mutlak dalam ayat 3 Surah An-Nisa, yang menunjukkan bahwa keadilan itu sendiri. Sebagai contoh, semua orang harus sama dalam hal pemberian mas kawin saat menikah.
Menurut Jalaluddin al-mahalli, yang menulis tafsir al-quran yang terkenal pada tahun 1459, makna keadilan dalam surah an-nisa ayat 3 mencakup nafkah dan jadwal kunjungan ke istrinya.
alasan Allah memungkinkan poligami.
Di seluruh dunia, ada lebih dari 3 milyar orang, dan sebagian besar dari mereka adalah wanita. Namun, menurut data yang dikumpulkan oleh worldatlas.com, ada 10 negara di mana wanita lebih banyak dari pria, yaitu Armenia, Ukraina, Belarus, Latvia, Rusia, Lithuania, Georgia, Portugal, Zimbabwe, dan Estonia.
Jumlah wanita yang lebih besar dari pria ini menunjukkan bahwa banyak wanita yang tidak akan menikah karena kekurangan laki-laki.
Itu sebabnya Islam membenarkan poligami. Allah SWT memberi izin kepada pria muslim untuk menikah dengan lebih dari satu orang karena mereka tentu sudah tahu bahwa pada suatu waktu ada lebih banyak wanita daripada pria.
Selain itu, fakta bahwa wanita kurang kuat secara fisik memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan mereka. Ia membutuhkan pria untuk membantunya karena keterbatasan fisiknya untuk bekerja.
Karena statusnya sebagai janda dan tidak memiliki penghasilan tetap, dia pasti akan mengalami kesulitan sehingga tidak bisa membiayai kehidupan anak-anaknya.
Karena mayoritas korban kejahatan adalah wanita, seharusnya mereka membutuhkan perlindungan pria, menurut beberapa sumber.
Oleh karena itu, poligami dalam ajaran Islam sebenarnya adalah suatu ibadah. Ini dimaksudkan untuk membantu wanita yang memiliki keadaan ekonomi yang tidak memungkinkannya. Jadi bukan untuk memenuhi nafsu syahwat semata sebagaimana tuduhan sesat yang berkembang.
Seorang pria muslim yang memiliki banyak harta dan terus membantu seorang wanita yang bukan istri sahnya tidak boleh melakukannya.
Itu akan menimbulkan fitnah dan dianggap berselingkuh oleh orang lain. Namun, keadaan berbeda jika perempuan itu adalah istri sah, apakah itu istrinya kedua atau ketiga.